Syarat asisten ahli. 14 14 ASISTEN AHLI - DOSEN ILMU GIZI S-2 ILMU GIZI 1 UO Kemhan (Tenaga Teknis) 15 15 LEKTOR - DOSEN BIOMEDIK S-2 BIOMEDIK PARASITOLOGI 1 UO Kemhan (Tenaga Teknis) 16 16 LEKTOR - DOSEN BIOTEKNOLOGI S-3 BIOTEKNOLOGI 1 UO Kemhan. Syarat asisten ahli

 
14 14 ASISTEN AHLI - DOSEN ILMU GIZI S-2 ILMU GIZI 1 UO Kemhan (Tenaga Teknis) 15 15 LEKTOR - DOSEN BIOMEDIK S-2 BIOMEDIK PARASITOLOGI 1 UO Kemhan (Tenaga Teknis) 16 16 LEKTOR - DOSEN BIOTEKNOLOGI S-3 BIOTEKNOLOGI 1 UO KemhanSyarat asisten ahli  Dosen tetap non-PNS (yang memiliki Nomor Induk Dosen Khusus/NIDK) berkualifikasi S2 dapat menjadi dosenUntuk jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor diusulkan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (PJA) Perguruan Tinggi kepada Rektor/Ketua/Direktur dan Kepala Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDikti)

Di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV. Berikut ini adalah prosedur dan tata cara kerja penyusunan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar. Oleh karena itu, Rektor Universitas Lampung membuat surat edaran Rektor Nomor 1600/J. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu ada jabatan yang akan dilamar. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. 3. Pengajuan Angka Kredit Jabatan Fungsional Asisten Ahli b. capaian kinerja Asisten Ahli Hakim Konstitusi dalam bentuk Angka Kredit. . CPNS Kemenkumham 2023: Formasi, Cara Daftar dan Syaratnya. 2. Sementara di PTN Indonesia sendiri sudah memiliki standarisasi untuk. Yogyakarta – Sebanyak 39 Surat Keputusan (SK) Jabatan Fungsional Asisten Ahli diserahkan kepada dosen Perguruan Tinggi Swasta di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta dari total 74 SK yang diserahkan. id. Pengangkatan dosen PNS ke jabatan Asisten Ahli harus memenuhi sejumlah syarat berikut ini: Memiliki ijazah Magister (S2) dan yang sederajat dari suatu perguruan tinggi atau bisa juga dari program studi terakreditasi yang sesuai dengan bidang ilmu penugasan. 3. 4. Bagi lulusan magister ilmu hukum yang tertarik untuk mengisi posisi jabatan dosen-asisten ahli harus memenuhi beberapa persyaratan. Nah berikut ini syarat yang di perlukan : Memiliki NIDN; Memiliki ijazah Magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi atau program studi terakreditasi sesuai bidang ilmu penugasan; Melaksanakan tugas. 2. Guru Besar/Profesor/Dosen. Syarat Yudisium. Syarat yang pertama adalah memiliki ijazah Magister atau S2, dan bisa juga ijazah yang sederajat. Pada seleksi penerimaan CASN tahun ini, BIN membuka 1. 92 Th. 3. Wajib memiliki Artikel/Jurnal Nasional, Wajib sebagai penulis pertama. Ahli Muda - Pranata Hubungan Masyarakat 1 formasi. Kemudian oleh Tim PAK dosen di kampus akan dinilai. - Asisten Ahli - Dosen Bermain dan Permainan RA/PAUD - Asisten Ahli - Dosen Dharma Wacana Hindu - Asisten Ahli - Dosen Diksi. ergelar, sasaran, syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus pendaftaran untuk masing-masing jenis beasiswa, daftar perguran tinggi tujuan, dan sampai dengan pengumumanContoh 1; Misalkan Dosen A baru lulus serdos 2021 dengan jabatan akademik Asisten Ahli dengan Golongan 3B/Penata Muda Tk. Asisten Ahli - Dosen: 2 orang. Syarat Pendaftaran CPNS Dosen. Syarat untuk menjadi TA lebih ketat dibanding aspri. Dalam Bab XIV Ketentuan Penutup pasal 60. Keputusan Ditjendikti-Kemdikbud 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional BKD, setiap dari jabatan fungsional (jabfung) Asisten Ahli hingga Profesor memiliki Beban Kerja. Jabatan Fungsional Akademik Dosen atau disingkat Jafung ini memang menjadi suatu kebutuhan wajib untuk para dosen dalam meningkatkan perkembangan karirnya, apalagi dosen yang berjafung minimal asisten ahli juga menjadi salah satu syarat untuk masuk dalam sertifikasi dosen. id: 80 hlm. Menariknya lagi, ada perubahan aturan yang terjadi berkala mengenai syarat kenaikan jabfung. Penggantian Dosen Pembimbing Skripsi Dosen pembimbing skripsi dapat diganti apabila: 1. Syarat Dokumen PPPK Teknis 2022 dan Contohnya Ada beberapa dokumen yang wajib diunggah pelamar untuk mendaftar formasi PPPK Teknis 2022 di lingkungan Kemenag. Jadi, prosesnya dimulai dengan memenuhi. ASISTEN AHLI - DOSEN. KOMPAS. Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Malang. 157. 2. Asisten Ahli. Jadi, untuk para dosen yang sudah memiliki NIDN silahkan fokus dulu untuk mengurus jabatan fungsional. Tips Pengusulan jenjang jabatan akademik jja dosen asisten ahli lektor. bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 pasal 67 ayat (4) dan ayat (5) ditentukan batas usia pensiun dosen yang memiliki jabatan akademik Asisten Ahli sampai dengan Lektor Kepala adalah 65 tahun, dan dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor/Guru Besar adalah 70 tahun;Asisten Ahli adalah jabatan akademik Dosen yang diperoleh setelah memenuhi angka kredit kumulatif paling rendah 150 (seratus limapuluh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak maka dia akan dinyatakan "Masa kerja dan/atau masa fungsional Anda kurang dari 2. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 00 100 0. Tenaga Ahli Provinsi (TAPr) 1 Orang. Buku (bila ada) Bidang Pengabdian (Bidang C) Laporan PKM (laporan lengkap yang sudah ditanda tangani lembar pengesahan oleh kepala LP2M) Surat Undangan, Surat Tugas, Surat Keterangan dan. Bagian Ketiga Kelas dan Nilai Jabatan Pimpinan, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas Yang Diduduki Oleh Dosen Dengan Tugas. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan. Formasi CPNS itu mulai dari penjaga tahanan dan dosen jenjang asisten ahli. Perpres 16/2018 sendiri tidak mengatur pengertian dari Tenaga Ahli secara. Mulai dari kepemilikan NIDN, kemudian sudah lolos passing grade untuk TKDA dan TKBI, sudah menjabat Asisten Ahli selama minimal 2 tahun, dan lain sebagainya. ASISTEN AHLI - DOSEN. d. Syarat Utama: 2 jurnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. penilaian kenaikan jabatan akademik menjadi Profesor selain kecukupan angka kredit dan pemenuhan syarat publikasi karya. Prosedur ini dibuat agar pelaksanaan pengajuan angka kredit jabatan fungsional dosen asisten ahli dan lektor dapat terlaksana dengan lancar, transparan dan akuntabel. Memiliki Sertifikat Pekerti. 300 AK. Pendidikan S3 = 50 kum. 04. Adapun persyaratan umum untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS di lingkungan BIN pada 2023 adalah sebagai berikut. Adapun alur dalam pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 selengkapnya adalah sebagai berikut: 1. or. Melalui informasi ini, kami umumkan bahwa jurnal nasional tidak terakreditasi/SINTA tidak bisa digunakan sebagai syarat utama penelitian. Persyaratan Pengangkatan Awal dalam Jabatan Akademik Dosen Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, batu dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi. 1 tahun 2023, adalah Berdasarkan Kepdirjendikti Kemdikbud No. TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor. 16. Lantas, apa saja yang menjadi syarat daftar di lembaga Badan Intelijen Negara untuk formasi CPNS BIN 2023? Lalu jabatan dan kualifikasi pendidikan apa saja yang tersedia untuk mengisi formasi CPNS. Dalam proses perhitungannya, bisa didapatkan cara perhitungan berikut ini. Syarat Khusus ke Lektor Kepala dengan Masa Kerja <8 tahun. Daftar Instansi Tanpa Syarat TOEFL di Seleksi CPNS 2023 Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka, Ini sederet Info yang Perlu Diketahui. Guru Besar disebut Professor (Full Professor atau Professor) Keputusan ini berlaku di seluruh perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Program Studi Sarjana Terapan Gizi dan Dietetik. Kep, M. Jangan sampai terlambat daftar ya detikers. Dosen (Asisten Ahli) Persyaratan Umum. Hal ini merupakan syarat utama memiliki semangat, kredibilitas dan budi pekerti luhur agar Kamu bisa mengajukan kenaikan jabatan demi jenjang karir lebih mapan. com, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan dua peraturan baru mengenai fungsional pemeriksa dan asisten pemeriksa pajak, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama. Khusus. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Syarat Utama Bidang Penelitian Pengangkatan Pertama dan Kenaikan Jabatan Dosen (Lihat Pasal 8, 9, 10, dan 11, Permendikbud No. bkn. paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang asisten ahli; 2. Karena perubahan syarat publikasi menjadi jurnal nasional terakreditasi/SINTA. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun. Untuk usulan Jabatan Fungsional/Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor, atau kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama, LLDikti Wilayah VIII akan memproses usulan Penilaian Angka Kredit dosen yang diajukan/diusulkan, berdasarkan ketentuan Permen PAN-RB Nomor 17 jo 46 2013 sampai dengan tanggal 1 April 2023, dan. Selain itu, ada pula instansi yang paling sedikit memiliki jumlah pelamar berdasarkan data tahun lalu. hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada periode 1 November sampai. a. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Pengaruh Kelompok Kepentingan dalam Demokrasi di Indonesia. serta penetapan angka kredit jabatan akademik asisten ahli dan lektor APLIKASI Kepala LLDIKTI VI Sekretaris HKTL Tim PAK LLDIKTI VI PTK Tim PAK PTS / Pimpinan PTS Dosen Mengajukan Usulan Memvalidasi usulan LL6-U. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 52 saat mendaftar. Asisten Ahli - Dosen; Pemula - Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; Pemula - Pengawas Perikanan. Ahli Pertama Hukum. BIN juga membuka formasi untuk berbagai latar belakang pendidikan mulai dari SMA dan sederajat, D3, D4, S1, dan S2. 440 orang; Kualifikasi pendidikan: S2/spesialis dari berbagai pendidikan atau bidang sesuai jabatan; Usia: Minimal 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat mendaftar. Peraturan Menteri Pendayagunaan. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2. Pemula - Asisten Penata Kelola Intelijen 2. Jadi, untuk bisa mengikuti serdos dan memenuhi syarat serdos 2023 tersebut pastikan sudah mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari. Ahli Pertama - Analis Kebijakan. a. syarat sebagai berikut : a. Formasi penyandang disabilitas: 2. Ahli Pertama - Auditor (10 formasi) 4. Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awai Asisten Ahli Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, baru dapat dipertimbangkan apabila. Jika tidak maka dia akan dinyatakan "Masa kerja dan/atau masa fungsional Anda kurang dari 2. Jenjang JF ahli muda melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi. Dosen ASN yang merupakan Asisten Ahli atau Lektor yang belum memenuhi syarat kenaikan jabatan, dapat mengajukan pengusulan pengakuan angka kredit dengan mekanisme sebagai berikut: Tahap & Verifikasi Oata 2022 Kg menterian diva t A. a. Salah satu aturan dan syarat yang berubah dalam loncat jabatan misalnya untuk loncat dari Asisten Ahli menuju ke Lektor Kepala. 5. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Jika aspri cukup berpendidikan D3 dengan. Persyaratan Pelayanan 1. Dari Asisten Ahli Ke Lektor Kepala (Loncat Jabatan) 1 • paling singkat 2 tahun menduduki jabatan Asisten Ahli 2 • memiliki ijazah Doktor (S3) 3 •memiliki paling sedikit 2 karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama 4 •memenuhi syarat-syarat lain untuk dapat menduduki jabatan. a. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Nah berikut ini syarat yang di perlukan : Memiliki NIDN; Memiliki ijazah Magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi atau program studi terakreditasi sesuai. Jabatan: CPNS Asisten Ahli – Dosen - Kualifikasi pendidikan: S2 Teknologi Industri Pertanian, S2 Biologi, S2 Pendidikan Biologi, S2 Biofisika, S2 Pendidikan Fisika, S2 Biokimia, S2 Pendidikan Kimia, S2 Ilmu Aktuaria, S2 Ilmu Lingkungan, S2 Statistika dan S2 Statistika TerapanTipe Dokumen. Memenuhi Syarat: 180. 3. 193 formasi untuk umum, 137 lulusan terbaik,. Biro Organisasi dan SDM Kementerian Kesehatan RI. Sama seperti NIDN, untuk bisa memangku jabatan Asisten Ahli juga perlu memenuhi sejumlah syarat. Scan Asli surat pengantar dari Rektor/Ketua/Direktur perguruan tinggi 2. SK Inpassing juga menjadi syarat wajib bagi dosen non PNS untuk mengisi jabatan akademik. Pengabdian 10% x 200 = 20 kum 1) bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan. Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik. 2. Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut: • Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun. Materi Prof Sutikno adalah sebuah dokumen pdf yang berisi materi kuliah tentang teknik elektro dan komputer yang disampaikan oleh Prof. • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama. Menjadi dosen tetap minimal 1 tahunMelansir Surat Pengumuman Nomor 800. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen. Dosen di Indonesia memiliki hak menduduki jabatan fungsional. Informasi status tugas belajar dapat ditanyakan ke. 00 100. Salah satunya memiliki KUM minimal 150, dan bisa dipenuhi jika bisa menunjukkan ijazah S2. Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, baru dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut : a. SMA Negeri 14, Cawang, Jakarta 13630. Khusus untuk kenaikan jabatan secara reguler dari Asisten Ahli menuju Lektor. 1 Jenjang Jabatan Akademik Dosen Jabatan akademik dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaanya. Min 2 tahun setelah memiliki TMT Jabatan Asisten Ahli; Wajib memiliki Jurnal Nasional terakreditasi, Wajib sebagai penulis pertama; ljazah dan Transkrip S-1/D-4 , S-2 serta S-3 (legalisir) Surat Pernyataan Keabsahan Karya llmiah yang ditandatangani Dosen ybs Pengangkatan Asisten Ahli pertama bagi dosen biasanya ini berlaku pada dosen - dosen yang masih baru terjenun kedalam dunia perdosenan makanya dari anda yang sebelumnya memiliki NIDN langsung menuju jabatan fungsional anda yang pertama yakni ASISTEN AHLI. DOSEN merupakan profesi dan tenaga profesional yang memiliki jabatan fungsional akademik berjenjang dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor (berdasarkan Undang-Undang Nomor14 Tahun 2005). Formasi ini dibuka oleh Kementerian Agama (Kemenag), dengan penempatan di IAIN Ternate. Bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan; Bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI. Anggota DPR difasilitasi minimal dua asisten pribadi (aspri) dan 5 Tenaga Ahli (TA) oleh negara. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun; 2. Jadi, prosesnya dimulai dengan memenuhi syarat mengajukan diri menjabat sebagai Asisten Ahli. Disini diba. Istilah lainnya seperti Adjunct Professor, Assisten Professor dan Associate professor biasanya adalah istilah yang digunakan di luar negeri. Jabatan Asisten Ahli dan Lektor: Syarat utama minimal publikasi di jurnal nasional minimal sebagai penulis pertama. Pengangkatan dalam JAFA Asisten Ahli (AA) harus memenuhi syarat: a. Asisten Ahli, Kelas Jabatan 9 dengan Nilai Jabatan 1355; Lektor, Kelas Jabatan 11 dengan Nilai Jabatan 1960; Lektor Kepala, Kelas Jabatan 13 dengan Nilai Jabatan 2580; dan ; Profesor, Kelas Jabatan 15 dengan Nilai Jabatan 3455. 20. Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Awal (minimal Asisten Ahli dengan angka kredit 100/150) disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang; Fotokopi Surat Keputusan Jabatan Akademik Akhir disertai dengan Penetapan Angka Kredit, disahkan pejabat yang berwenang;Asisten Ahli . Masa Kerja 2 Tahun sebagai Asisten Ahli . SIMULASI PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT KUM ASISTEN AHLI KE LEKTOR 200/300#lektor #asistenahli #simulasi #angkakredit #dosen #jabatanfungsional #pak #paksyaffchan. Sertifikasi dosen atau serdos adalah proses uji kompetensi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dosen. Sertifikat pendidik untuk Dosen diberikan setelah memenuhi beberapa syarat antara lain: a. Kenaikan Loncat Jabatan (Kenaikan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, dan Kenaikan dari Lektor ke Profesor); dan. Persyaratan menjadi asisten mahasiswa : a. Formasi Dosen CPNS Kemendagri 2023. Lektor Kepala; dan d. Baca Juga: Menerbitkan Buku bagi Dosen : Dapat Poin Kredit Tinggi. Scan Surat Keterangan Sedang / Tidak Sedang Melaksanakan Studi Lanjut 22. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum. Jabatan Lektor Kepala: Ijazah S2: Syarat utama minimal publikasi di jurnal Internasional dan terindeks oleh basis data internasional bereputasi (contoh Scopus atau Web of Science) dengan SJR yang sama atau kurang dari 0,1 atau. 9. Diperlukan . Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/B bagi PNS;Asisten Ahli. Pendidikan S3 = 50 kum. Kenaikan Jabatan Pertama Sebagai Asisten Ahli. Program Studi D-III Keperawatan Ponorogo. Maksudnya adalah Jika Seorang dosen yang memiliki JJA sekarang Asisten Ahli (kum 50) kemudian pada tahap pengusulan selanjutnya, Kum dapat memenuhi JJA. 92 Tahun 2014) 1. Persyaratan Kenaikan Loncat Jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala Pasal 4 (1) Dosen yang mampu mempublikasikan karya ilmiahnya pada jurnal internasional bereputasi sekurang-kurangnya 2 (dua) karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama dan, dapat dinaikkan jabatannya dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi dan program presiden. Tembusan: SEKOLAH TINGGI Il-MU EKONOMI (STIE) YAYASAN PENDIDIKAN UJUNG PANDANG (YPUP) Jl. DISTRIBUSI II (2) Kelas dan nilai jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlampir pada lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. T. TI S2. Lektor: 1. Jurusan: S2 hukum, S2 hukum dan pembangunan, S2 hukum agraria dan pertahanan, S2 hukum publik Jumlah formasi: 3; Asisten ahli dosen. 14. Pelamar formasi ini harus memiliki kualifikasi S2 Arkeologi. Mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan juga Guru Besar atau Profesor. 4. 1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama2. Paling singkat bekerja selama 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang hendak dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan juga ahli pertama.